TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat dengan beredarnya buku nikah palsu. Seruan ini menyusul penangkapan pelaku pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.
AYO BACA : Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Antarkota Dibekuk Polisi
Kamaruddin menjelaskan, buku nikah asli keluaran Kementerian Agama memiliki pengamanan berlapis di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.
Selain itu, bagian lain data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian pada bagian halaman utama tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
AYO BACA : Kasus Mercy Tabrak Pesepeda, Polda Metro Jaya Lakukan Olah TKP
"Bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib," sambungnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," pungkasnya.