Jakarta Pusat

PSBB Jawa-Bali, Anies Keluarkan Pergub Baru! Jakarta Siap-siap Tarik Rem Darurat?

Oleh: Admin Kamis 07 Jan 2021, 18:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria / instagram

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah pusat memberikan sinyal darurat kepada wilayah Jawa dan Bali terkait pembatasan secara ketat pada aktifitas-aktifitas masyarakat. Hal ini karena angka kasus dan penularan Covid-19 melonjak tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait kebijakan dari pemerintah pusat itu.

“Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya. Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai 25 (Januari),” jelas Ariza dalam keterangan persnya di kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Dia membeberkan, aturan PSBB Transisi milik DKI Jakarta yang saat ini berlaku, akan disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari pemerintah pusat.

AYO BACA : Bukan PSBB, Pemerintah Berlakukan PPKM di Pulau Jawa-Bali, Apa Bedanya?

Ariza memberikan contoh mengenai kebijakan work from home atau bekerja dari rumah harus sebanyak 75% dari kapasitas. Artinya, karyawan diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25% dari kapasitas.

“Yang makan di tempat tadinya 50% sekarang jadi 25%. Ini kami sesuaikan semua,” jelas Ariza.

Saat ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. PSBB Transisi dimulai pada 3 hingga 17 Januari 2021. Namun, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru berupa pengetatan di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan pembatasan tersebut bertujuan untuk meminimalisi penularan Covid-19. Pembatasan ketat ini mengatur sejumlah kegiatan yaitu perkantoran, pembelajaran di sekolah, pusat perbelanjaan, aktifitas seni dan budaya, hingga periibadatan.

AYO BACA : Lonjakan Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Dukung Terapkan PSBB Jawa-Bali

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati