Jakarta Pusat

Dipantau E-Kinerja, ASN Tetap Bepergian Saat WFH Bakal Kena Sanksi!

Oleh: Admin Jumat 18 Des 2020, 18:59 WIB
sebagai ilustrasi ASN/ Republika

GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sistem kerja elektronik untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjalankan Work From Home (WFH).

Dalam implementasi yang sudah diterapkan selama ini, bila dijumpai laporan e-kinerja tidak ada maka dapat diberikan sanksi bagi ASN yang bersangkutan.

"Pemberian sanksi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Chaidir ketika dihubungi Ayojakarta, Jumat (18/12/2020).

AYO BACA : Total Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 650 Ribu Lebih Per 18 Desember 2020

Sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tersebut, disebutkan bahwa sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Sanksi pada hukuman sedang berupa penundaan gaji berkali satu tahun, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat lebih rendah satu tahun. 

Sementara itu, untuk hukuman berat, sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

AYO BACA : Yamaha Menang Banyak, Boyong 11 Penghargaan GridOto Award 202

Diketahui, Gubernur DKI, Anies Baswedan melarang ASN maupun pegawai BUMD pergi ke luar kota selama masa libur Nataru 2021. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD. "Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan," bunyi poin 6b dalam instruksi tersebut, sebagaimana dikutip Ayojakarta.

Selain itu, Anies juga meminta kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50%.

Aturan ini juga berlaku untuk semua perkantoran di Jakarta. Instruksi tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies.

AYO BACA : Sambut Libur Nataru 2021, Terminal Tanjung Priok Mulai Perketat Pengecekan Prokes Hari Ini

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati