e kinerja asn dki jakarta
Terungkap! Ini Alasan Kepala BPAD DKI Pujiono Mengundurkan Diri
Terungkap! Ini Alasan Kepala BPAD DKI Pujiono Mengundurkan Diri
Dipantau E-Kinerja, ASN Tetap Bepergian Saat WFH Bakal Kena Sanksi!
"Pemberian sanksi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Chaidir ketika dihubungi Ayojakarta, Jumat (18/12/2020).