GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah menanggapi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza patria yang mengatakan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Menurutnya, Ariza, sapaan akrab Wagub DKI, dinilai tidak menjawab persoalan yang sebelumnya ditanyakan Fraksi PAN, yakni mengenai reklamasi Ancol. Menurutnya, jangan sampai reklamasi tersebut menabrak peraturan lainnya yang lebih tinggi.
"Saya berharap, eksekutif bisa menjawab pertanyaan kami, dan menjelaskan ke masyarakat. Karena Gubernur sudah berani menunda program penanggulangan banjir seperti perluasan kali, namun semangat mereklamasi. Akhirnya banjir tidak pernah selesai," sindir Anggota Komisi B DPRD DKI ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, jika dikaji berdasarkan Perpres No.3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 tahun 2016, tidak ditemukan perluasan kawasan Ancol masuk sebagai program strategis nasional (PSN).
Selain itu, ia melanjutkan Kepgub No.1107 Tahun 2019 perubahan atas Kepgub No.1042 Tahun 2018 tentang daftar kegiatan strategis daerah, tidak ada juga di dalamnya yang menyatakan ada perluasan kawasan Ancol.
“Jika dipaksakan reklamasi Ancol dengan payung hukum Kepgub No.237 Tahun 2020, saya pikir Pemprov perlu tinjau kembali,” tandasnya.
Diketahui, Anies telah mengeluarkan Kepgub No.237 Tahun 2020. Beleid ini mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar dengan cara reklamasi.
AYO BACA : Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru di DKI Jakarta Dinilai Sudah Tepat
“Ya, kawasan (Ancol) ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata. Bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia,” kata Anies dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020) lalu.
Anies mengatakan, bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau, 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.
Dia juga menjelaskan, ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggalian terowongan MRT.
Dikatakan, lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya, kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektar. Namun, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembangunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan.
Oleh karena itu, kemudian Anies mengeluarkan Kepgub No.237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar.
Anies menjelaskan 20 hektar yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub No.237 Tahun 2020.
“Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Amdal, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata dia.
AYO BACA : PK Izin Reklamasi Pulau G Ditolak, Ini Kata Wagub DKI