PETAMBURAN, AYOJAKARTA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihak Ketua Front Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab, dipastikan sudah menerima surat pemanggilan kedua untuk diperiksa polisi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kerumunan yang disebabkan Rizieq saat menggelar hajatan dan keramaian lainnya.
AYO BACA : Rumah Orangtua Mahfud MD Digrebek, Ketum Ansor Instruksikan Banser Berjaga
Sebelumnya, massa yang mendukung Rizieq menghalangi para petugas kepolisian yang akan mengantarkan surat pemanggilan tersebut di rumah Rizieq. Massa bahkan tak terima panutannya diperiksa polisi. Polisi tak melawan, dan meninggalkan lokasi.
AYO BACA : Kasus Kerumunan Lingkaran Rizieq Shihab, Polisi Panggil Pemilik Tenda hingga Satpam Bandara
Yusri menegaskan, surat pemanggilan kedua ini sudah diterima oleh Eko. "Sudah diterima uztad Eko," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).
Rizieq Minta Maaf
Usai para pendukungnya menolak kehadiran polisi yang mengantarkan surat pemeriksaan, Rizieq pun meminta maaf kepda masyarakat. Ia bahkan akan membayar denda Rp50 juta yang dilanggarnya.
Tak hanya mengatakan akan membayar denda, Rizieq juga meminta para pengikutnya untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ia meminta agar masyarakat yang berada di lingkungannya tak berkerumun lagi.
AYO BACA : Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk Pendukung Rizieq Shihab, Nikita Mirzani Geram!