SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sahuhab dipanggil polisi terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Kecataman Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memperingatkan, ada mekanisma yang wajib dipenuhi Rizieq jika tak hadir dalam pemeriksaan.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
AYO BACA : Ketua Panitia Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang jika seseorang tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik, antara lain alasan kesehatan. Meski demikian, sambung dia, alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
AYO BACA : Polda Jabar: Laporan RS Ummi Bogor Tak Bisa Dicabut!
Polisi sudah melayangkan panggilan kepada Rizieq untuk pemeriksaan tersebut sejak Minggu (29/11/2020). Hanya saja, polisi belum mendapatkan kepastian apakah Rizieq yang baru dirawat di RS Ummi Kota Bogor dan pulang mendadak tersebut akan hadir dalam pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
AYO BACA : Baru Pulang Indonesia, Polda Jabar Bakal Panggil Rizieq Shihab Terkait Dua Kasus