Jakarta Pusat

Pascademo Tolak UU Ciptaker, 3 Halte Bus Transjakarta Harus Dibangun Ulang

Oleh: Admin Sabtu 10 Okt 2020, 18:12 WIB
Kondisi Halte Transjakarta yang rusak pasca aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) malam yang berujung ricuh di Jakarta, Jumat (9/10). Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan seperti Halte Transjakarta, pos polisi dan aksi vandalisme. Republika/Thoudy Badai

AYO BACA : Dirusak Massa Demo Omnibus Law, Sebagian Halte Transjakarta Dapat Beroperasi Lusa

AYO BACA : Pascaricuh Demo Omnibus Law, Pasukan Hijau DKI Tata Kembali Taman dan Ornamen di Sejumlah Titik

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Puluhan halte Transjakarta rusak berat akibat dari kerusuhan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Data menyebutkan,  halte yang rusak dri kerusuhan tersebut berumlah 46 halte Transjakarta.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tiga dari 46 halte bus transjakarta membutuhkan perombakan total alias dibangun ulang.
"Jadi ada 46 halte yang mengalami kerusakan, kemudian ada tiga halte yang rusak berat," katanya, Sabtu (10/10/2020), seperti dikutip Republika.
Halte yang menjadi aset PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang mengalami kerusakan berat berlokasi di Bundaran HI, Tosari dan Sawah Besar.

Anies mengatakan kerusakan itu tidak bisa dipulihkan ke bentuk semula, namun diperlukan perombakan secara total di seluruh komponen penunjang halte.

"Yang rusak berat harus dirombak total," katanya.

Kondisi itu dilaporkan Anies berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. "Kita tadi memeriksa karena kita ingin memastikan bahwa proses pembersihan sudah tuntas," tuturnya.

Selain dibersihkan, petugas di lokasi melakukan pengecatan tiang-tiang besi yang hangus terbakar.

Direktur Teknik dan Fasilitas PT Bus Transjakarta Yoga Adi Winarto dari hitungan awal kerugian dari kerusakan halte ditaksir mencapai Rp60 miliar - Rp65 miliar.

Halte TransJakarta yang mengalami kerusakan ringan akan diperbaiki selama empat hari sementara halte yang mengalami kerusakan berat akan dibangun kembali dan menelan waktu hingga satu sampai dua bulan.

AYO BACA : 15 Titik Lampu Merah di Jakarta Rusak Berat Akibat Kericuhan Demo UU Cipta Kerja

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono