TEBET, AYOJAKARTA.COM – Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan pelaksanaan ibadah salat Jumat tetap harus mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang terhormat saudara kami warga DKI Jakarta. Untuk Jumatan hari ini hanya dapat dilaksanakan di Masjid dalam lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat, dengan maksimal kapasitas 50 persen. Terima kasih sudah menjalankan 3M. Hormat kami.”
Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI yang biasa disebut Bang Ariza itu melalui akun Twitter pribadinya, @bangariza, pada Jumat 18 September.
Berikut ini beberapa ketentuan yang diatur dalam PSBB yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI No.88 tahun 2020: