TEBET, AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2020 bakal dibuka dalam waktu dekat. Pengumuman akan disampaikan langsung Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta melalui situs resminya.
Hal itu disampaikan Kepala P4OP, Yanto, saat dihubungi Ayojakarta. Menurut Yanto, jika tak ada halangan pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan diumumkan pada minggu ini.
“Insya Allah dalam minggu ini akan kami sosialisasikan (Pendaftaran KJP Plus dan KJMU)," kata Yanto, Selasa (15 September 2020).
Meski demikian, Yanto tidak menyebutkan perihal tanggal pendaftaran bantuan pendidikan itu. Jika sudah siap, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada masyarakat melalui situs resmi P4OP.
Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
-
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
-
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
-
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
-
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:
-
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus),
-
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali,
-
3. Berita acara peninjauan lapangan,
-
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup),
-
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM,
-
6. SKTM tahun 2020,
-
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus,
-
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU adalah:
-
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
1. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.
-
2.Pendataan KJMU
-
3. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
-
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
-
b. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
-
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
-
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
e. Fotokopi Kartu Keluarga.
-
f. Surat Keterangan Tidak Mampu.
-
g. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Informasi selengkapnya mengenai formulir pendaftaran dan ketentuan lainnya bisa diakses melalui situs kjp.jakarta.go.id.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...