TEBET, AYOJAKARTA.COM – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Karta Mahasiswa Jakarta Unggul (KMJU) tahap I tahun 2020 Agustus mulai cair. Terus, bagaimana kalau kartu ATM kalian rusak, hilang, atau tertelan?
Jangan khawatir. Simak langkah-langkah yang kalian harus lakukan.
Menurut JakOne Moblie, apabila kehilangan kartu atau lupa PIN, kalian harus melapor ke Bank DKI cabang pembukaan KJP Plus untuk mengurus.
JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan yang terdiri dari mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Nah, dalam penjelasan lain JakOne Mobile, setelah kalian mengajukan pergantian kartu ATM karena rusak, hilang, atau tertelan, silakan diikuti langkah sebagai berikut:
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
1. Nasabah datang ke Kantor Layanan sesuai Tanggal, Waktu dan Lokasi yang telah ditentukan.
2. Perhatikan syarat-syarat untuk pengambilan Kartu ATM, sebagai berikut:
Membawa bukti pengaduan (CRC), KTP asli dan fotokopi (1 lembar), Buku Tabungan,, Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (1 lembar)
-
Menggunakan masker (bagi yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani)
-
Tidak membawa anak kecil
-
Tidak membawa pendamping lebih dari 1 orang
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Demi kelancaran dan ketertiban bersama, nasabah yang dilayani adalah nasabah yang pengambilannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
3. Adapun nama penerima, waktu dan lokasi pengambilan Kartu ATM sudah diatur dalam jadwal ada di tautan berikut https://bit.ly/jadwalambilkartu atau https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/berkas/kjp/Undangan_CRC_ATM_KJP.xlsx
Jadi, catat waktu jadwal dan lokasi pengambilan baik-baik yaa jangan sampai kamu salah.
Terus, sudah tahu kan kalau Pemprov DKI Jakarta akan mengucurkan dana KJP Plus dan KJMU tahap I tahun 2020 bulan Agustus mulai Rabu 19 Agustus ini.
Berikut ini keterangan yang dilansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, @disdikdki, Rabu 19 Agustus 2020, tentang pencairan KJP Plus tahap I tahun 2020 yang dilakukan secara bertahap untuk masing-masing jenjang pendidikan:
-
Mulai 19/08/20: SD/SDLB/MI
-
Mulai 24/08/20: SMP/SMPLB/MTs/PKBM
-
Mulai 25/08/20 SMA/SMALB/MA/SMK
Disdik DKI meminta penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOnline dari telepon pintar masing-masing.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...