Jakarta Pusat

UPDATE BLT PEKERJA FORMAL: Target 15,7 Juta Karyawan, Sudah 12 Juta Rekening Terdaftar

Oleh: Admin Selasa 18 Agu 2020, 13:13 WIB
ilustrasi pekerja di pabrik garmen/ shutterstock

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Bantuan subsidi gaji karyawan Rp600.000 kepada para pekerja di perusahaan formal kini ditarget 15,7 juta penerima. Sebelumnya pemerintah menargetkan 13,8 juta karyawan. 

Kini target terbaru itu dianggarkan Rp 37,74 triliun, dan sudah ada 12 juta rekening terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Penambahan jumlah ini merupakan hasil dari proses penyusuran yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 telah resmi menerbitkan pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji (14/08/2020). 

Ada pun syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan, yakni:

Kriteria penerima bantuan subsidi gaji karyawan Rp600.000 tertulis dalam Pasal 3 Permenaker nomor 14 tahun 2020. Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh berhak menerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersetaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Skema Pencairan

AYO BACA : CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: Dikirim Langsung ke Rekening Kata Menaker Ida Fauziyah, Biar Tak Mampir-mampir

Bantuan subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu per bulan. Nantinya, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan.

Sebelum diberikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang dijelaskan di atas.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan dituangkan ke dalam bentuk daftar calon penerima bantuan. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar tersebut.

Bantuan subsidi gaji karyawan Rp600.000 akan disalurkan melalui Bank penyalur secara bertahap. Bank penyalur nantinya akan melakukan pemindahbukuan dana ke masing-masing rekening penerima bantuan dalam dua tahap.
 

Waktu Penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan subsidi gaji karyawan Rp600.000 ini rencananya akan dimulai pada tanggal 25 Agustus mendatang. Sementara itu, untuk pencairan tahap kedua tanggal pastinya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Bantuan subsidi gaji ini rencananya akan langsung diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian bantuan secara resmi akan diserahkan melalui simbolisasi penyerahan bantuan gaji kepada salah satu karyawan calon penerima bantuan.

AYO BACA : CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: 3,5 Juta Rekening Pekerja Sudah Terdata BPJAMSOSTEK

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati