kementerian ketenagakerjaan kemenaker
BSU atau BLT Kemnaker via BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021: Kapan Cair? Cara Daftar & Cek Penerima di Sini
BSU atau BLT Kemnaker via BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021: Kapan Cair? Cara Daftar & Cek Penerima di Sini
Pemerintah Pastikan Berikan Bantuan Subsidi Upah 2021 Bagi Pekerja, Ini Syarat dan Besarannya!
Pemerintah Pastikan Berikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syarat dan Besarannya!
Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Tunai 6 Bulan dari Pemerintah, Ini Mekanismenya
Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Tunai 6 Bulan dari Pemerintah, Ini Mekanismenya
Soal Kewajiban Pembayaran THR Karyawan di Masa Pandemi, Ini Kata Menaker
Kebijakan Pembayaran THR Bagi Karyawan di Masa Pandemi, Ini Kata Menaker
PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Termin 2 Pekan November 2020 Gagal Cair Jika Tidak Lakukan Ini!
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aswansyah menyebut, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta untuk termin 2 kemungkinan gagal cair, jika penerima tidak melakukan perbaikan rekening bank.
PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Rekening Bermasalah Tak Dapat Disalurkan! Tenang, Ikuti 4 Langkah Ini
Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 yang memiliki masalah dengan rekening bank, kalian bisa melakukan perbaikan agar penyaluran dana subsidi dapat segera disalurkan ke rekening BNI, Mandiri, BCA.
Sudah Awal November, BLT (BSU) Termin 2 Kapan Cair ke BNI, Mandiri, BCA? Cara Ini Pastikan Kalian Dapat atau Tidak!
Sudah memasuki awal November 2020, tak lama lagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal merealisasikan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 senilai Rp1,2 juta.
Kemnaker & Kemendes Salurkan JPS Korban PHK Terdampak Covid-19
Kemnaker & Kemendes Salurkan JPS Korban PHK Terdampak Covid-19
Selain BLT (BSU) Pekerja Formal, Kemnaker Punya Program JPS untuk Pekerja
Setelah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk pekerja.
JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 5: Menaker Terima 618 Ribu Data, Perhatikan 5 Kendala Ini Agar Rp 1,2 Juta Masuk ke Rekening Bank!
Ida menambahkan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BP Jamsostek sebanyak 12,4 juta orang.
JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 1 SAMPAI 4: Sudah 10,1 Juta Pekerja Menerima, Kalian Belum? Coba Periksa Rekening Bank Kalian Termasuk BCA
PENCAIRAN BLT TAHAP 1 SAMPAI 4: Sudah 10,1 Juta Pekerja Menerima, Kalian Belum? Coba Periksa Rekening Bank Kalian Termasuk BCA
Pencairan BLT Tahap 4: Bu Menaker, Sudah Baca Komentar Mereka yang Rekeningnya Masih Zonk?
Pencairan BLT Tahap 4: Bu Menaker Sudah Baca Komentar Mereka yang Rekeningnya Masih Zonk?
BLT PEKERJA FORMAL CAIR AKHIR AGUSTUS: Awas, Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Menyerahkan Rekening Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segara mengirimkan dokumen itu ke perusahaan agar bisa diproses sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), sebelumnya sering disebut bantuan langsung tunai (BLT).
UPDATE BLT PEKERJA FORMAL: Target 15,7 Juta Karyawan, Sudah 12 Juta Rekening Terdaftar
Kini target terbaru itu dianggarkan Rp 37,74 triliun, dan sudah ada 12 juta rekening terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Penambahan jumlah ini merupakan hasil dari proses penyusuran yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: Syarat & Tata Cara Pencairan
CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: Syarat & Tata Cara Pencairan
Ratusan TKA Tiongkok Akan Masuk Konawe
Tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal, sekitar 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok juga segera masuk ke Konawe dalam waktu dekat ini.
BLK Kabupaten Bekasi Bakal Diaktifkan Kembali
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali memfungsikan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Pemkot Depok Minta Perusahaan Wajib Berikan THR
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di wilayahnya wajib dan mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.