KEBAYORAN BARU, AYOJAKRTA.COM - Tersangka pembobol kredit BNI sebesar Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa terancam hukuman pidana seumur hidup. Bareskrim Polri akan menjerat Maria dengan pasal pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polr, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Maria akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
AYO BACA : Tunggu Hasil Swab Test, Maria Pauline Diberikan Waktu Istirahat
"Kita akan menerapkan pasal itu terhadap saudari MPL dengan ancaman pidana seumur hidup," kata Listyo dalam telekonferensi pers dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Kepolisian selanjutnya akan nemeriksa saksi untuk memperkuat peran dan keterlibatan Maria. Aliran dana hasil kejahatan itu pun bakal ditelusuri untuk menemukan fakta-fakta lainnya.
AYO BACA : Tiba di Bareskrim, Maria Pauline Lumowa Langsung Ditangani
"Tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," jelasnya.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif. Kasus ini terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Warga negara Belanda ini diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu 8 Juli 2020. Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020).
AYO BACA : Mengenal Sosok Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun