Jakarta Pusat

Berstatus DPO, Polisi Buru Tiga Anak Buah John Kei

Oleh: Admin Selasa 23 Jun 2020, 11:43 WIB
John Refra Kei di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]

SENAYAN, AYOJAKARTA.COM -  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan masih memburu tiga tersangka lainnya yang masih buron dalam kasus penembakan di Green Lake City Tangerang. Ketiga orang tersebut kini berstatus DPO dan membawa senjata api merupakan anggota kelompok preman John Kei.

"Ada tiga DPO (daftar pencarian orang), sudah teridentifikasi," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

AYO BACA : Siapakah John Kei? Ini Rekam Jejaknya

Pihak kepolisian menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa kabur senjata api yang digunakan oleh kelompok tersebut saat melakukan perusakan di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) siang.

Dalam kejadian tersebut salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake yang salah satunya mengenai kaki pengemudi ojek daring.

AYO BACA : Cerita Tetangga John Kei di Bekasi, Dikira Penangkapan Teroris

"Ada 3 DPO. Salah satunya itu ada yang bawa senjata api, masih dikejar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi mengamankan 25 orang di markas John Kei hasil dari keterangan Nus Kei. Ke-25 orang diamankan di Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.

Dalam pengembangan kembali ditangkap 5 orang sehingga menjadi 30 orang termasuk John Kei di dalamnya. Selain itu, kini ada 3 orang masih DPO.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan pamannya, Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.

AYO BACA : Tak Ada yang Berani Menolong Yustus saat Meregang Nyawa di Tangan Kawanan John Kei

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati