TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Sidang ketiga perkara megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar pada Rabu (17/6/2020) lalu, kembali ramai dengan deretan baliho dan karangan bunga dukungan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Deretan baliho daan karangan bunga itu telah dibersihkan petugas kebersihan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah tegas menjaga pengadilan secara netral, dan mencegah setiap dugaan upaya untuk mempengaruhi hakim dan pengadilannya,” ujar Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Minggu (17/6/2020).
Menurut Boyamin, pemasangan baliho dan karangan bunga tersebut bisa dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Karena itu, Boyamin mengingatkan agar pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Alasan pertama, kata dia, pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun, kecuali kebenaran dan keadilan.
Kedua, hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pediman Perilaku Hakim. Dan, pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Lagi pula, lanjut Boyamin, jika hendak membela terdakwa, sudah terdapat saluran melalui penasehat hukum masing-masing. Pembelaan tersebut bahkan diberi ruang dalam bentuk eksepsi, saksi meringankan, dan pledoi atau pembelaan setelah tuntutan.
“Serta, jika tidak puas dengan putusan, masih ada upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali,” jelasnya.
Mengenai pemasangan baliho dan karangan bunga di sekitar PN Jakarta Pusat itu, Boyamin menduga tidak mendapat izin dari kepolisian setempat.
“Dan jika tidak ada izin, harus dilarang. Pihak kepolisian juga berhak menertibkan. Jika masih bandel maka kepolisian berhak mengambil tindakan hukum dengan pasal penghinaan pengadilan,” terangnya.
Boyamin mengaku, sebelumnya dirinya telah melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho dan karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Yang mana permintaan penertiban karangan bunga telah dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.