Jakarta Pusat

Langgar PSBB, Jakarta Tutup Sementara 34 Perusahaan

Oleh: Admin Selasa 21 Apr 2020, 14:02 WIB
Sebagai ilustrasi, badut yang tergabung dalam Aku Badut Indonesia (ABI) melakukan kampanye melawan virus Corona di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah mengungkapkan, ada 34 perusahaan yang terpaksa ditutup sementara pihaknya karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan itu tidak menjalankan amanah dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri, Selasa (21/4/2020).

Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

AYO BACA : Bebas Karena Corona, 27 Eks Napi Kembali Lakukan Kejahatan

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Adapun 34 perusahaan yang ditutup tersebar di empat wilayah, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

AYO BACA : Satpol PP Jakpus Bubarkan 1.250 Titik Kerumunan Massa

"Yang begitu kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia.

AYO BACA : Kemenperin Dorong Pemasaran IKM Pengolahan Kopi Terdampak Covid-19

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati