Jakarta Pusat

Bebas Ganjil Genap, Tilang e-TLE Tidak Kendur

Oleh: Admin Senin 06 Apr 2020, 14:46 WIB
Polisi pantau pengendara lewat ETLE [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hingga 19 April 2020. Meski dikeluarkan aturan tidak melakukan razia dan tilang selama kebijakan berlangsung, namun, hal itu berlaku dengan pengecualian. Bahwa pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap akan ditindak.

AYO BACA : Ganjil Genap Ditiadakan Sampai 19 April

"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/4/2020).

AYO BACA : Hipmi Jaya Minta Anies Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Khusus DKI

Ditambahkannya, langkah itu tidak memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, dan tanpa razia dan tilang adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19. Tepatnya dalam hal physical distancing. Selain itu, sebagian besar warga telah menerapkan anjuran Work From Home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana Virus Corona.

Sebelumnya, disebutkan bahwa tidak diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19. Dengan demikian pemilik kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa.

"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai 19 April 2020," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.

Ia menambahkan, Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona akan menjadi pertimbangan pihaknya.

AYO BACA : Raih 81 Suara Dewan, Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati