JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat mengatur integrasi penanganan wabah virus corona antarprovinsi. Sebab menurut Anies, episentrum penyebaran virus tersebut ada di wilayah Jabodetabek.
Anies terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu, menurutnya, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan orang di dalam satu provinsi. Artinya, pergerakan orang antarprovinsi tidak bisa ditangani gubernur.
AYO BACA : Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Capai 90 Orang, Anies: Ini Sangat Mengkhawatirkan
"Tapi ada masalah di sini, karena di dalam PP 21 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi. Sementara episentrum itu 3 Provinsi. Karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat dan ada yang Banten," kata Anies saat bertelekonferensi dengan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Oleh karena itu, Anies mengusulkan adanya kebijakan khusus di wilayah Jabodetabek dalam menangani wabah Covid-19. Anies tak ingin penyebaran virus tersebut semakin meluas.
AYO BACA : Ditolak Warga, Rapid Test Covid-19 di Stadion GBLA Batal Digelar
"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek," jelasnya.
Selain itu, dengan berlakukan PP Nomor 21, Anies meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan untuk DKI Jakarta menerapkan PSBB. Sebab di dalam PP itu, suatu daerah bisa menetapkan PSBB atas persetujuan Kemenkes.
"Kemudian yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat pertama adalah untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies.
AYO BACA : Update: 1.790 Kasus Positif, 112 Sembuh dan 170 Kematian di Indonesia