Jakarta Pusat

Cegah Penyebaran Corona, Menteri Yasona Resmi Bebaskan 30 Ribu Tahanan

Oleh: Admin Selasa 31 Mar 2020, 18:33 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Instagram : @yasonna.laoly

AYO BACA : Awas, Penipuan Masker Gunakan Gopay dan OVO

AYO BACA : Presiden Barcelona Apresiasi Sikap Terpuji Messi cs

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi membebaskan 30 ribu narapidana untuk mencegah penularan virus corona. Ternyata keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak Senin (30/3/2020).
 
Langkah pembebasan tahanan tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
 
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020) malam.
 
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Di mana, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
 
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
 
Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
 
Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
 
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

AYO BACA : Steve Kerr Lempar Handuk Putih

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati