Jakarta Pusat

Korban PHK Akibat Corona Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat BPJS-TK

Oleh: Admin Selasa 24 Mar 2020, 20:38 WIB
instagram: @smindrawati

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp 1 juta selama 3 bulan kepada pekerja yang dipecat akibat wabah Corona. Pemberian insetif tersebut  akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

AYO BACA : Ini Cara Mengurus Jenazah Pasien COVID-19 Seusai Panduan Dinkes DKI

"Kita juga akan memberikan insentif untuk mereka yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan plus pelatihan sehingga mereka bisa mendapatkan paling tidak pelatihan dan santunan selama tiga bulan sebanyak Rp 1 juta per kepala," kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, saat video teleconference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

AYO BACA : Tes Cepat Corona Hanya Periksa Imunitas Tubuh

Tak hanya bagi para pekerja saja, pemerintah juga akan memberikan stimulus bagi sektor informal yang juga terkena dampak corona. Mereka yang berada di sektor informal seperti pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, para driver ojek online akan diberikan santunan dalam bentuk bantuan langsung tunai.

"Kita masih akan melihat untuk sektor informal untuk mendukungnya namun dalam bentuk bantuan langsung tunai yang bisa kita berikan melalui database yang ada yang bisa membantu masyarakat tetap bisa mengikuti arahan dan pedoman dari pemerintah yaitu mengurangi interaksi dan aktivitas sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namun mereka tetap bisa mendapatkan barang-barang pokoknya terutama untuk pekerja harian," katanya.

AYO BACA : Semprot Disinfektan Ke Kulit Tubuh, Amankah?

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati