JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama PT Food Station Tjipinang Jaya dan PD Dharma Jaya menyepakati kerjasama Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Harga Murah untuk Masyarakat Tertentu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni; Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetio Adi; dan Dirut PD Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman.
Perjanjian tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian pangan bersubsidi oleh PT Food Station Tjipinang Jaya dan PD Dharma Jaya.
Darjamuni menjelaskan, PKS tersebut menjadi tindak lanjut Pergub 93/2018 tentang Perubahan Atas Pergub 6/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.
"Setelah PKS ini ditandatangani maka PT Food Station Tjipinang Jaya dan PD Dharma Jaya harus mampu menjamin ketersediaan stok dan mutu pangan bersubsidi," ujar Darjamuni, Jumat (10/1/2020).
PT Food Station Tjipinang Jaya mendapat tugas untuk penyediaan dan distribusi beras, telur ayam, ikan, dan susu UHT.
Sedangkan PD Dharma Jaya bertugas untuk penyediaan daging sapi, daging kerbau, dan daging ayam.
"Penyediaan dan pendistribusian pangan bersubsidi harus lebih baik dari tahun lalu. Semua teknis pelaksanaan harus berpedoman pada SOP yang sudah ditetapkan," terang Darjamuni.
Monitoring pun dilakukan dengan ketat dalam pendistribusian pangan bersubsidi agar pangan yang sampai di masyarakat lengkap dan mutunya terjamin.
"Kita optimis tahun ini bisa semakin baik pelaksanaannya," tuturnya.