Jakarta Pusat

Sudah Lampu Merah, Kemendagri Masih Tunggu RAPBD DKI Hingga Akhir Tahun

Oleh: Admin Selasa 03 Des 2019, 21:56 WIB
Ilustrasi RABPD (Antara)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan RAPBD DKI lewat dari tanggal 30 November 2019. Walaupun, di UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya di pasal 312 pembahasan RAPBD itu diharapkan selesai per 30 November.

Hingga 30 November, 23 daerah telah mengirimkan laporan RAPBD ke Kemendagri. Kecuali DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Namun, menurut Syarifuddin tidak menjadi masalah bila ada daerah yang belum mengirimkan laporannya melebihi tanggal 30 November, pemberian laporan RAPBD ke Kemendagri bisa tiga hari usai hari persetujuan.

Sementara, DPRD DKI menargetkan mengirimkan laporan RAPBD pada tanggal 11 Desember 2019. Keterlambatan tersebut, belum dikenakan sanksi kecuali melebihi tanggal 1 Januari 2020.

"Belum kena sanksi. Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi, bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi," ujar Syarifuddin, Selasa (3/12/2019).

DPRD DKI Jakarta diharapkan segera melaporkan RAPBD 2020 hingga masa tenggat pada 31 Desember mendatang. Bahkan, jika tidak sesuai dengan target, pihaknya rencananya ikut turun untuk membahas apa yang menjadi penyebab terlambat.

Untuk diketahui, beberapa tahapan RAPBD telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta mulai dari pengesahan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 pada Kamis (28/11/2019), kemudian penyusunan Raperda tentang APBD 2020 pada Senin (2/12/2019) hingga Selasa (10/12/2019), dan rincian Raperda 2020 sudah disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Selasa (3/12/2019).

Kemudian, diprediksi pengesahan Raperda untuk APBD 2020 ditarget disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada 11 Desember 2019 mendatang. Usai disahkan, Raperda tentang APBD 2020 diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan masa evaluasi selama 15 hari ke depan.

 

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim