Jakarta Pusat

Ternyata, Jalur Sepeda Terlarang untuk Otopet dan Skuter Listrik Sewaan atau Milik Pribadi

Oleh: Admin Selasa 26 Nov 2019, 11:35 WIB
Polda Metro Jaya menekankan bahwa otopet atau skuter listrik hanya boleh beroperasi di area-area tertentu yang diizinkan seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. (Ilustrasi: Grab.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ditegaskan, otopet dan skuter listrik juga dilarang melintas di jalur sepeda yang ditetapkan Pergub 128/2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda

Larangan tersebut juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya pengendara otopet atau skuter listrik sewaan. 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com. 

AYO BACA : Mulai Penindakan Jalur Sepeda, Petugas di Jakbar Sudah Bersiaga Sejak Jam 5 Pagi

"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya ditegur dan dilarang. Jika mereka mencoba lari, baru ditilang," ucap Yusri. 

Polda Metro Jaya menekankan bahwa otopet atau skuter listrik hanya boleh beroperasi di area-area tertentu yang diizinkan seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. 

Penegasan dari kepolisian ini berbeda dengan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sempat mengatakan pelarangan otopet dan skuter listrik hanya berlaku pada sewaan. 

Dalam Pergub 128/2019 yang mengatur jalur-jalur sepeda juga ditetapkan bahwa jalur khusus sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom