otopet listrik
Larangan E-scooter Pribadi Mengaspal di Jalur Sepeda, Kadishub DKI: Waduh Kok Seperti Ini
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, e-scooter baik milik pribadi maupun sewa dilarang mengaspal di jalur sepeda. Sebaliknya dengan pernyataan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo bahwa larangan melintasi jalur sepeda khusus berlaku untuk pengguna e-scooter sewaan seperti GrabWheels.
Polisi: Otopet Sewaan dan Pribadi Dilarang Mengaspal di Jalur Sepeda
Lantaran berbahaya, skuter listrik sewaan maupun pribadi dilarang mengaspal di jalur sepeda yang berada di sejumlah titik di Jakarta. "Iya. Larangan skuter listrik di jalur sepeda berlaku bagi skuter pribadi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019). Artinya jalur sepeda hanya boleh digunakan oleh pengguna sepeda. Bukan transportasi lain. Termasuk skuter listrik atau otopet.
Ternyata, Jalur Sepeda Terlarang untuk Otopet dan Skuter Listrik Sewaan atau Milik Pribadi
Polda Metro Jaya menekankan bahwa otopet atau skuter listrik hanya boleh beroperasi di area-area tertentu yang diizinkan seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, Apa Kata Penggunanya
Larangan penggunakan skuter listrik di jalan raya mendapat reaksi beragam dari para penggunanya.
Puluhan Pengguna Skuter Listrik Bingung Ditertibkan Saat CFD
Larangan berskuter ria selama CFD dimulai dari titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, hingga Patung Pemuda Jakarta Selatan tak diindahkan. Pantauan selama CFD hari Minggu pagi masih berkeliaran puluhan pengguna e-scooter baik milik pribadi maupun menyewa di Grabwheels.
Mulai Senin Depan, Skuter Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya dan Jalur Sepeda
Penggunaan skuter listrik hanya boleh di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Jika di luar tempat tersebut, polisi akan melakukan penindakan.
Awas, Sanksi Pakai Skuter Listrik Sembarangan
Ada sanksi yang diberlakukan jika pengguna skuter listrik tidak patuh aturan. Area yang diperbolehkan penggunaan skuter listrik semisal di kawasan Gelora Bung Karno, bandara, atau tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Peraturan Otopet Listrik Digarap, Ini Sejumlah Hal yang Sudah Disepakati Lebih Dulu
Hal lain yang perlu diperhatikan penyedia otopet adalah otopet tidak boleh beroperasi di jalan raya karena alasan keselamatan penggunanya.
Ayah Wisnu Chandra Sangat Kecewa Polisi Tidak Tahan Penabrak Anaknya
Walau belum apa-apa sudah dikecewakan oleh penegak hukum, Edi mewakili keluarganya bersikeras untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Ayah Korban Tewas di Skuter Listrik: Apa Alasan Polisi Belum Menahan Penabrak?
Meski sudah mengikhlaskan putranya, Rudy dan keluarga berharap polisi bisa berlaku profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. "Yang saya tahu kan kasusnya tetap berjalan walau saya tidak membuat laporan. Saya percaya saja sama mereka (penyidik)," katanya.
BPTJ Evaluasi Sisi Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
BPTJ telah melakukan kajian tentang pengoperasian skuter listrik di ibu kota dan sekitarnya.
Dishub DKI: Regulasi Skuter Listrik akan Mencakup Spesifikasi Kendaraan
Dishub DKI berkomitmen menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan skuter listrik yang ditargetkan selesai akhir bulan November ini.
Penabrak Pengguna GrabWheels Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Fahri menyebut ada dua alasan DH tidak ditahan. Yakni, tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Dua penilaian itulah yang kita gunakan oleh penyidik, tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Koalisi Pejalan Kaki: Pergub Otopet Listrik Tak Perlu Buru-buru Dirilis, Matang Dulu
Beberapa aturan yang diberlakukan pihak Grab, jarang dipatuhi para pengguna GrabWheels. Semisal, batasan usia minimal 18 tahun dan mengenakan helm saat mengendarai GrabWheels.
YLKI Desak Penyewaan Otopet Listrik Dihentikan Sementara
Belum ada sosialisasi yang memadai kepada pengguna GrabWheels, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.
Tabrak Lari GrabWheels, Pelaku Turunkan Bagus dari Kap dengan Mengentak Rem
Tabrakan kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin mobil. Tubuh Bagus diturunkan DH dengan cara mengentak rem.
Grab Akan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban GrabWheels
Grab Indonesia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua orang pengguna otopet yang diberi nama GrabWheels. CEO of GrabWheels, TJ Tham mengatakan pihaknya menerima informasi meninggalnya dua pengguna GrabWheels. Berdasarkan penelusuran pihak Grab, empat orang pengguna cidera dan dua orang meninggal dunia.
Dishub Kaji Batas Waktu Penyewaan dan Penggunaan Otopet
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menyamakan jam operasional otopet listrik atau e-scooter, dengan angkutan massal di Jakarta seperti Transjakarta atau Moda Raya Terpadu (MRT). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi kejadian tewasnya dua pengguna Grabwheels.
Pengamat: Otopet Hanya untuk Main, Bukan Alat Transportasi di Jalan Raya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengeluarkan regulasi terkait penggunaan otopet listrik (e-scooter) di ibu kota. Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga menilai penggunaan otopet jauh lebih besar jika disatukan dengan jalur sepeda. Sebaiknya, kata Nirwono, jalur otopet digabung dengan trotoar yang lebar seperti di Jalan Jenderal Sudirman- MH Thamrin. "Terlalu berbahaya jika digabungkan dengan jalur sepeda yang ada di sisi tepi badan jalan," kata dia, saat dihubungi <b>Ayojakarta</b>, Rabu (13/11/2019).
Sedan yang Menabrak Pengguna Skuter Listrik Ingin Salip Minibus
Insiden tertabraknya pengguna skuter listrik (GrabWheels) di Kawasan GBK, Senayan, Minggu dini hari (11/11/2019) akibat pengemudi sedan berinisial DH berusaha menyalip kendaraan lain.