JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Jalan raya maupun trotoar terlarang untuk dilintasi pengguna otopet listrik. Selain membahayakan, juga diatur dalam regulasi yang tengah disusun Pemprov DKI Jakarta.
"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah, rencana kita akan berlakukan mulai Senin tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Penggunaan skuter listrik hanya boleh di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Jika di luar tempat tersebut, polisi akan melakukan penindakan.
"Jadi kita langsung, jika sudah diperingatkan berkali-kali, yang pertama tadi masalah represif non yudisial tadi, ditegur, disuruh balik (ke tempat yang ditentukan), mengulangi berkali-kali juga kita tindak," tegas Yusuf.
Larangan berskuter ria tak hanya di jalan raya dan trotoar, namun juga diberlakukan untuk jalur sepeda.
"Trotoar itu untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Skuter listrik kan bukan sepeda," terang Yusuf.
Aturan ini imbas peristiwa sedan Camry menabrak rombongan remaja pengguna skuter listrik di kawasan Senayan Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu. Akibat tabrakan itu dua remaja di antaranya meninggal dunia.