JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan prihatin atas peristiwa tabrakan maut yang menimpa pengguna otopet listrik GrabWheels di sekitaran mall FX Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
"Terhadap kecelakaan yang melibatkan skuter yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat, kami turut prihatin," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Untuk itulah, Dishub DKI berkomitmen merampungkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan skuter listrik yang ditargetkan rilis akhir bulan November ini. Regulasi tersebut akan sejajar dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Dan dalam Pergub ini, akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," lanjutnya.
Syafrin menjelaskan, dalam pergub tersebut akan mengatur detail mulai dari batas waktu operasional, jalur khusus yang digunakan, hingga ketentuan wilayah.