Jakarta Pusat

Dishub Kaji Batas Waktu Penyewaan dan Penggunaan Otopet

Oleh: Admin Rabu 13 Nov 2019, 20:35 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Ayojakarta.com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menyamakan jam operasional otopet listrik atau e-scooter, dengan angkutan massal di Jakarta seperti Transjakarta atau Moda Raya Terpadu (MRT). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi kejadian tewasnya dua pengguna Grabwheels. 

"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline (sejajar) dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019). 

AYO BACA : Pengamat: Otopet Hanya untuk Main, Bukan Alat Transportasi di Jalan Raya

Pihaknya, kata Syafrin, berharap setelah pukul 23.00 WIB operator tak lagi menyewakan skuter listrik tersebut kepada pelanggannya. 

Dengan demikian, lanjut Syafrin, aspek keselamatan masyarakat pengguna lebih meningkat. Syafrin pun mengakui bahwa penggunaan skuter malam hari lebih berisiko kecelakaan. 

"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," tandasnya.

E-scooter yang disediakan Grab dengan nama Grabwheels ini viral. Dua orang pengguna meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dinihari (10/11/2019). Tak hanya itu, otopet itu diga diduga menjadi penyebab rusaknya lantai di beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO).

AYO BACA : Sedan yang Menabrak Pengguna Skuter Listrik Ingin Salip Minibus

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim