Jakarta Pusat

Pengamat: Otopet Hanya untuk Main, Bukan Alat Transportasi di Jalan Raya

Oleh: Admin Rabu 13 Nov 2019, 20:22 WIB
Pengguna otopet sedang melintas di atas trotoar/Alinea.id

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengeluarkan regulasi terkait penggunaan otopet listrik (e-scooter) di ibu kota. 

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga menilai penggunaan otopet jauh lebih besar jika disatukan dengan jalur sepeda. Sebaiknya, kata Nirwono, jalur otopet digabung dengan trotoar yang lebar seperti di Jalan Jenderal Sudirman- MH Thamrin. 

"Terlalu berbahaya jika digabungkan dengan jalur sepeda yang ada di sisi tepi badan jalan," kata dia, saat dihubungi Ayojakarta, Rabu (13/11/2019). 

AYO BACA : Sedan yang Menabrak Pengguna Skuter Listrik Ingin Salip Minibus

Menurut Nirwono, otopet tidak digunakan di jalan raya dimana permukaan jalan yang dilalui skuter listrik tersebut harus rata. Nirwono menganggap, skuter tersebut hanya sedang tren dan bukan menjadi alat transportasi. 

"Skuter buat alat rekreasi bermain saja, bukan sebagai alat pengumpan transportasi seperti sepeda, skuter tidak bisa dipakai di jalan raya yang tidak rata juga," ujarnya.

E-scooter yang disediakan Grab dengan nama Grabwheels viral. Dua orang pengguna meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, otopet itu diga diduga menjadi penyebab rusaknya lantai di beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO).

AYO BACA : 3 JPO Rusak Akibat Dilintasi Otopet Diperbaiki

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim