Jakarta Pusat

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 Persen, Diklaim untuk Atasi Kemacetan

Oleh: Admin Selasa 12 Nov 2019, 15:20 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan/Motorplusonline.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di DKI Jakarta naik 12,5 persen. Kenaikan tarif disebut untuk menyeragamkan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB di Jawa dan Bali agar tak ada kecemburuan pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. 

"Contohnya kita masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5  persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019). 

AYO BACA : Kendaraan Roda Dua Terbanyak Menunggak Pajak

Selanjutnya, kenaikan BBN KB ditujukan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota dengan mengatur kendaraan bermotor yang beredar. Rencananya, kenaikan akan diberlakukan awal bulan Desember mendatang. 

"Semuanya beli di Jakarta, semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa nggak jalan. Memang kita butuh, tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta," ujar Faisal. 

Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2019. Perda yang telah disetujui DPRD DKI, juga ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November 2019, berlaku efektif mulai 11 November 2019.

AYO BACA : Petugas Gabungan Gelar Razia di Jaktim, Kendaraan Mewah Jadi Target

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim