JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku siap mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
''Pada prinsipnya DKI sangat siap melaksanakan peraturan tersebut. Pasti siap melaksanakan dong,'' kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Kamis (10/10/2019).
Kendati demikian, kata Yayan, harus ada pemahaman lebih jauh terkait perlu atau tidaknya aturan di bawahnya dari Perpres tersebut.
AYO BACA : Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Masyarakat
Saat ini, lanjut Yayan, pihaknya sedang mencari salinan Perpres tersebut untuk membaca dan memahami secara detail.
''Perpres ini apakah butuh turunan payung hukum di daerah kah, atau cukup dengan Perpres saja. Nah, itu kan harus baca lebih detail,'' ujar Yayan.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September lalu.
AYO BACA : Soal Perppu KPK, Seskab: Hanya Presiden yang Tahu