Jakarta Pusat

SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H Dibatalkan PTUN, Ini Tanggapan Anies

Oleh: Admin Senin 29 Jul 2019, 20:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. 

"Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies saat ditemui awak media, Senin (29/7/2019).

AYO BACA : IMB Pulau Reklamasi Diterbitkan, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, Anies memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. 

"Sikap kita tidak berubah, kita akan terus, dan kita akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies. 

PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.

AYO BACA : Pencari Suaka Bisa Dipindahkan ke Pulau Reklamasi

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya. 

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. 

PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu. Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. 

PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

AYO BACA : SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Anies Baswedan Dibatalkan PTUN

TAGS:
Reporter Admin
Editor M Naufal Hafizh