Jakarta Pusat

Pramono Anung Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil Sekali, Tapi Kok Bisa Naik Sih? Ini Penjelasannya

Oleh: Admin Jumat 15 Agu 2025, 07:06 WIB
Pramono Anung Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil Sekali, Tapi Kok Bisa Naik Sih? Ini Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini terbilang sangat kecil.

Menurutnya, penyesuaian tarif hanya berada di kisaran 5–10 persen, sehingga publik tidak perlu khawatir. Pramono Anung meminta warga Jakarta tidak panik atau cemas berlebihan terkait kebijakan ini. Ia bahkan mengaku sempat mengurangi tarif di beberapa sektor.

"PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin, jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan gak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah," ujar pria berusia 62 tahun tersebut, dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Siapa Itu Lee Ji Hoon, Aktor Korea yang Sedang Viral Gara-gara Kasus KDRT?

Pernyataan ini ia sampaikan saat meninjau kegiatan di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI mengutamakan transparansi dalam menetapkan besaran PBB. Tujuannya agar proses penarikan pajak berjalan lancar dan warga membayar tepat waktu.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah dari beban pajak yang berlebihan.

Baca Juga: Film Animasi Karya Kolaborasi Museum Kebaharian Jakarta Banjir Pujian, Lebih Bagus Daripada yang Milyaran

Langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan Kenaikan PBB dan Alasan di Baliknya

Kementerian Keuangan mencatat bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, kontribusi PBB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung stagnan. UU HKPD memberi kewenangan bagi pemerintah daerah menetapkan tarif PBB-P2 hingga 0,5 persen sesuai nilai pasar properti.

Baca Juga: PVMBG dan Pemprov Jakarta Imbau Masyarakat di Wilayah Ini dari Potensi Longsor

Pramono Anung menyebut kebijakan ini bukan sekadar menaikkan pajak, tetapi memastikan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan bayar warga.

Ia juga menekankan bahwa penyesuaian dilakukan secara selektif sehingga mayoritas warga dengan nilai properti rendah tetap bebas PBB.

Manfaat dan Perlindungan untuk Warga

Kebijakan pembebasan PBB untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta menjadi bentuk perlindungan langsung bagi kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Transformasi Pendidikan NTB Melalui Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli

Dengan aturan ini, beban pajak hanya dirasakan oleh pemilik properti dengan nilai tinggi. Menurut Pramono, langkah ini tidak hanya menjaga keadilan sosial, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak.

Masyarakat yang masuk kategori penerima pembebasan diharapkan tetap melakukan pengecekan tagihan PBB secara berkala melalui kanal daring resmi Pemprov DKI. Dengan sistem yang lebih transparan, diharapkan hubungan pemerintah dan wajib pajak semakin harmonis.***

Reporter Admin
Editor Katarina Erlita