AYOJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, aturan pembatasan kendaraan ini resmi dihentikan sementara pada Jumat, 5 September 2025.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
Hari besar umat Islam itu ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden. Aturan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Baca Juga: Ikut Suarakan Tuntutan Rakyat Bareng Ferry Irwandi, Fiersa Besari Kena Serangan Phising
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Karena itulah, masyarakat Jakarta dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena tilang ganjil genap.
Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengingatkan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengemudi diminta menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur panjang.
Selain itu, momentum libur Maulid Nabi juga memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati waktu bersama keluarga.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Taiwan di FIFA Matchday, Patrick Kluivert Siapkan Taktik Jitu
Apalagi, libur kali ini jatuh pada hari Jumat sehingga tercipta akhir pekan panjang. Bagi sebagian besar masyarakat urban, kesempatan ini tentu menjadi momen penting untuk beristirahat atau berwisata.
Libur Panjang Maulid Nabi 2025
Mengutip SKB 3 Menteri, libur Maulid Nabi tahun 2025 jatuh pada Jumat, 5 September. Libur ini berlanjut hingga akhir pekan sehingga masyarakat dapat menikmati long weekend tiga hari berturut-turut.
Rinciannya adalah Jumat libur nasional Maulid Nabi, Sabtu libur akhir pekan, dan Minggu libur akhir pekan. Setelah itu, sisa libur nasional di tahun 2025 tinggal Hari Raya Natal pada 25 Desember serta cuti bersama pada 26 Desember.
Baca Juga: Lawan Rasa Takut, Jerome Polin Turun ke Jalan Pertama Kalinya untuk Suarakan Tuntutan Rakyat
Aturan Cuti Bersama ASN dan Swasta
Selain peniadaan ganjil genap, pemerintah juga menegaskan aturan cuti bersama. Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak akan memotong hak cuti tahunan.
Sementara itu, pekerja swasta yang tetap bekerja di hari cuti bersama berhak mendapat upah penuh. Namun, bila pekerja memilih cuti, maka hak cutinya akan terpotong sesuai aturan.
Dengan peniadaan ganjil genap pada 5 September 2025, masyarakat Jakarta diharapkan lebih leluasa dalam berkendara. Namun, keselamatan dan ketertiban tetap harus menjadi prioritas utama di jalan raya.***