AYOJAKARTA.COM - Bagi masyarakat Jakarta Pusat yang membutuhkan alat bantuan fisik secara gratis, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat kini memiliki inovasi layanan publik bernama PEDANG ASIK.
PEDANG ASIK ini merupakan singkatan dari dari Pendaftaran dan Monitoring Alat Bantu Fisik.
Program ini hadir sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan bantuan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi masyarakat.
Baca Juga: Modern dan Unik! Sistem Pembayaran MRT Jakarta Pakai Allride Charm yang Bisa Top Up
Melalui PEDANG ASIK, proses pendaftaran bantuan ABF kini dapat dilakukan secara daring, sehingga masyarakat termasuk penyandang disabilitas, lansia, maupun warga yang membutuhkan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.
Petugas sosial di wilayah juga dapat memantau status permohonan secara real-time untuk memastikan proses berjalan lebih cepat dan akurat.
Layanan PEDANG ASIK khusus digunakan untuk pendaftaran bantuan ABF bagi warga yang berdomisili atau mengajukan permohonan di wilayah Jakarta Pusat.
Ketentuan ini memastikan proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan tepat sesuai kewenangan wilayah.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Layanan Program Ini?
- Warga wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang membutuhkan layanan alat bantu fisik.
- Kelompok rentan sosial yang selama ini mungkin kesulitan mendapatkan ABF atau pemantauan setelah menerima ABF.
- Pihak pemerintahan terkait seperti petugas di Dinas Sosial yang melakukan monitoring alat bantu.
Jenis Alat Bantu yang Diberikan
- Kursi Roda Dewasa
- Kursi Roda Anak
- Alat Bantu Dengar
- Tongkat Kaki Tiga
- Tongkat Walker
- Kaki Palsu
Persyaratan Pengajuan
1. Warna Negara Indonesia (WNI) yang ber-KTP Jakarta Pusat
2. Penyandang disabilitas atau warga yang membutuhkan alat bantu
3. Tidak mampu secara ekonomi
4. Belum Pernah menerima ABF sejenis
Baca Juga: BRI Buktikan Komitmen Asta Cita, 4.909 Desa BRILiaN Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Dokumen Pendaftaran
1. KTP berdomisili Jakarta Pusat
2. Kartu keluarga
3. Foto diri seluruh badan
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1 Lurah
Link Pendaftaran
https://tally.so/r/3XjAWO atau menghubungi WhatsApp SAOS Wasabi melalui nomor 0812-8884-5345 atau hubungi petugas kelurahan sesuai domisili.
Informasi lebih lanjut melalui Instagram @dinsos_jakartapusat ***