AYOJAKARTA.COM - Bagi warga Jakarta yang baru pindah domisili, pertanyaan seperti “Apakah bisa mengurus KTP atau surat pindah secara online?” sering muncul.
Apalagi, banyak layanan publik kini sudah berbasis digital, termasuk melalui aplikasi Alpukat Betawi. Namun, untuk dua dokumen ini, KTP elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pindah, prosesnya masih harus dilakukan secara langsung di loket Dukcapil kelurahan.
Alasannya bukan tanpa sebab. Menurut keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, kedua layanan tersebut membutuhkan verifikasi dan validasi langsung oleh petugas.
Dalam pembuatan KTP-el, misalnya, diperlukan perekaman data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan iris mata. Data ini hanya bisa direkam menggunakan alat khusus di service point Dukcapil, bukan melalui aplikasi daring.
Begitu juga dengan surat pindah datang bagi penduduk yang berasal dari luar DKI Jakarta. Proses ini wajib melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi alamat domisili.
Dalam beberapa kasus, petugas bahkan akan melakukan survei lapangan untuk memastikan keberadaan pemohon di alamat yang tercantum.
Prosedur ini sesuai dengan SK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pedoman pindah datang penduduk, yang bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan sesuai domisili sebenarnya.
Meskipun belum bisa dilakukan secara online, pengurusan secara langsung justru memiliki kelebihan. Dengan datang ke loket pelayanan Dukcapil kelurahan, masyarakat bisa mendapatkan proses yang lebih cepat, akurat, dan tidak perlu bolak-balik karena semua data diverifikasi di tempat.
Hal penting yang juga perlu diingat, seluruh layanan Dukcapil bersifat GRATIS. Tidak ada biaya apa pun dalam pengurusan KTP maupun surat pindah. Jika ada pihak yang meminta bayaran, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin mengurus KTP atau surat pindah, pastikan datang langsung ke service point Dukcapil di kelurahan tempat domisili baru. Semua langkah ini dilakukan demi menjaga agar data kependudukan warga benar, valid, dan aman.***
Share this article
KTP dan surat pindah di Jakarta belum bisa online karena wajib verifikasi biometrik dan domisili langsung di Dukcapil. Semua layanan gratis dan memastikan data warga valid serta aman.