AYOJAKARTA.COM - Kebakaran yang terjadi di ruko milik Terra Drone di Cempaka Baru, Jakarta Pusat Selasa (9/12) hingga kini masih menyisahkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Bagaimana tidak, akibat beristiwa ini ada 22 karyawan yang menjadi korban jiwa.
22 karyawan tersebut terdiri dari 15 perempuan dan tujuh laki-laki.
Buntut dari kebakaran ini, Direktur Utama Terra Drone berinisial MW ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Penetapan tersangka terhadap MW ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu (10/12).
Atas kasus ini, MW dijerat pasal 187,188, 359 KUHP yang mengatur tentang kejahatan membahayakan keamanan umum (kebakaran, ledakan, banjir) dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Biaya Pengobatan Korban dan Pemakaman yang Meninggal Ditanggung Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka-luka dan pemakaman 22 korban yang meninggal dunia.
Pram mengatakan langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat.
Dalam kondisi berduka seperti ini, menurut Pramono, pemerintah wajib hadir tanpa mempersoalkan kewenangan atau siapa yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Tragis! Mobil SPPG Seruduk Lapangan SDN 01 Kalibaru Cilincing, 20 Siswa dan 1 Guru Jadi Korban
Seperti diketahui, kebakaran terjadi pada Selsa (9/12) siang.
Pemicu kebakaran ini diduga akibat baterai drone mainan yang terbakar di lantai satu.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.***