Jakarta Pusat

Kronologi Terungkapnya Kasus Narkoba Liquid Mengandung Sinte di Jakarta Pusat, Pelaku Terancam Pidana Penjara Belasan Tahun

Oleh: Katarina Erlita Selasa 27 Jan 2026, 22:45 WIB
Ilustrasi Vape. (Sumber: Pixabay/sarahjohnson1)

AYOJAKARTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru atau new psychoactive substance (NPS).

Kali ini, aparat berhasil membongkar peredaran narkoba sinte berbentuk cairan yang digunakan melalui vape di kawasan elit MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus narkoba liquid sinte ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, petugas mengamankan tiga pelaku berusia 20 tahun dengan inisial CR dan AMS di sebuah apartemen.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

Hasilnya, polisi mendapati praktik penyalahgunaan narkoba jenis sinte yang dikemas dalam cartridge liquid vape, modus yang kini semakin marak di kalangan anak muda.

Dari lokasi penindakan, aparat menyita barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung sinte, enam cartridge bekas pakai, satu cangklong, satu timbangan kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Barang-barang tersebut menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga menyimpan narkoba sintetis dalam jumlah signifikan.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan liquid sinte tersebut melalui pembelian online.

Transaksi dilakukan dengan metode transfer, sementara pengambilan barang dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sinte masih memanfaatkan celah transaksi digital dan distribusi lintas daerah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Sebagai informasi, sinte atau ganja sintetis merupakan zat kimia buatan laboratorium yang meniru efek narkotika seperti ganja.

Meski kerap dianggap lebih “aman”, sinte justru memiliki tingkat ketergantungan lebih tinggi dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental.

Di Indonesia, sinte telah masuk narkotika golongan I dan dilarang keras peredarannya.

"Polres Metro Jakarta Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," demikian keterangan dari akun Instagram @polres_jakbar.

Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk narkoba jenis sinte yang kini semakin variatif dan sulit dideteksi.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita