AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Keputusan ini disampaikan menyusul penetapan 1 Muharram 1447 H sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan bermotor, khususnya mobil pribadi.
Aturan ini berlaku di beberapa ruas jalan utama yang terhubung langsung dengan jalan arteri dan akses tol.
Namun, kebijakan ini secara otomatis tidak berlaku jika tanggal tersebut merupakan hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Skema Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ini menggantikan aturan 3-in-1 dan kini menjadi salah satu instrumen utama untuk mengurai kemacetan.
Mobil pribadi hanya diperbolehkan melintasi jalan tertentu berdasarkan nomor akhir plat kendaraannya yang harus sesuai dengan tanggal kalender.
- Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan.
- Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan.
Sebagai contoh, pada 26 Juni yang merupakan tanggal genap, hanya mobil dengan pelat genap yang boleh melintas.
Namun, karena 27 Juni 2025 adalah hari libur nasional, semua kendaraan diperbolehkan melintasi ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.
Baca Juga: Cek Info Lengkap Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025, Dekat Rumah Lebih Mudah Masuk Sekolah!
Pada hari biasa (Senin–Jumat, kecuali hari libur), aturan ganjil genap diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu:
- Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore – malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, pembatasan tidak berlaku dan semua kendaraan diperbolehkan melintas.
Ruas Jalan yang Terdampak
Beberapa jalan utama yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta meliputi:
Baca Juga: Anti Dompet Kering! 3 HP Rp2 Jutaan Paling Worth It Juni 2025, Cocok Buat Harian dan Gaming Ringan
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Rasuna Said
- Jl. MT Haryono
- Jl. Gatot Subroto
Dan sejumlah ruas lainnya yang terhubung ke gerbang tol dalam kota.
Siapa Saja yang Dikecualikan? Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, hingga kendaraan darurat bencana.***