Jakarta Pusat

Nikah Gratis Kemenag Akan Ditutup Dua Hari Sebelum HUT Kota Jakarta ke-498, Pastikan Syarat ini Ada Waktu Mendaftar!

Oleh: Karseno AJ Sabtu 07 Jun 2025, 16:26 WIB
Nikah Gratis Kemenag Akan Ditutup Dua Hari Sebelum HUT Kota Jakarta ke-498, Pastikan Syarat ini Ada Waktu Mendaftar!

AYOJAKARTA.COM – Mendekati perayaan HUT Kota Jakarta ke-498, kabar baik kembali menyapa setiap calon pasangan pengantin di area Jabodetabek.

Melalui program Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI, status sebagai Pasutri akan dilangsungkan berdekatan dengan HUT Kota Jakarta ke-498.

Meski bukan merupakan bagian langsung dari rangkaian kegiatan HUT kota Jakarta ke-498, warga di sekitar Jabodetabek berkesempatan untuk mengajukan pendaftaran.

Baca Juga: Jadi Orang Pertama Korban Kriminalisasi Jokowi, Buni Yani Menduga Roy Suryo CS Akan Mengalami ini Sebentar Lagi

Rencananya, acara Nikah Massal akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Menag di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Selain status resmi sebagai Pasutri, melalui acara Nikah Massal para calon pengantin juga akan mendapatkan paket mahar serta souvenir.

Hanya berlaku bagi sebanyak 100 calon pasangan pengantin, batas akhir pendaftaran kegiatan Nikah Massal dari Kementerian Agama ditutup pada 20 Juni 2025.

Untuk turut ambil bagian dalam kegiatan tahunan tersebut, setiap calon pengantin perlu mengetahui sederet syarat umum dan proses yang semuanya harus dipenuhi.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Salurkan Bansos BPNT dan Bonus Tambahan ke 18,3 Juta KPM, Ini Wilayah yang Jadi Prioritas

Langkah pertama sebelum menikah adalah dengan mendatangi KUA sesuai Domisili masing-masing dengan menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain Salinan KTP calon pengantin, salinan KK, Akta Kelahiran, Surat Kesehatan dan Surat Pengantar Kelurahan.

Jenis dokumen penunjang lain yang juga perlu disiapkan adalah 5 lembar pasfoto Catin masing-masing berukuran 4X6 serta 2X3 dengan latar warna Biru.

Dokumen yang wajib dipenuhi saat mengurus pernikahan bagi Catin atau Calon Pengantin adalah Identitas dari Dua Calon Saksi.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH BPNT Tahap 2 Mulai Cair? Ini Golongan KPM yang Bisa Terima Rp400 Ribu di Hari Raya Idul Adha

Dalam kondisi tertentu seperti usia Catin belum berusia 21 tahun, proses mengurus administrasi pernikahan wajib menyiapkan Surat Ijin Orang Tua.

Adapun jenis dokumen lain yang juga perlu diperhatikan sebelum menikah adalah Surat Rekomendasi Nikah jika diluar Domisili dan Rekomendasi KUA asal bagi Catin Pria.

Seluruh proses pengurusan dokumen bagi catin wajib disediakan selambat-lambatnya 14 hari Sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

Apabila proses pernikahan dilangsungkan di KUA, keluarga calon mempelai tidak dibebankan dengan biaya apapun atau gratis.

Baca Juga: Sedang Menjadi Ancaman Mengerikan Bagi Anak dan Dewasa di Asia, Inilah Cara Mencegah Potensi Penyakit Moyamoya!

Sedangkan jika proses pernikahan dilangsungkan diluar jam kerja atau diluar KUA, calon pengantin perlu menyiapkan biaya sebesar 600,000.

Untuk menjadi calon peserta Nikah Gratis Kemenag yang dilakukan berdekatan dengan HUT Kota Jakarta ke-498, catin perlu terlebih dahulu memastikan ketersediaan kuota.

Selain kuota dan kelengkapan administrasi, hal penting yang harus terpenuhi dalam acara nikah massal Kemenag adalah memiliki calon pasangan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita