Jakarta Pusat

Resmi Dibuka Tanggal 12, Inilah Persyaratan Umum yang Wajib Dimiliki Calon Petugas Pemadam Kebakaran Provinsi Jakarta!

Oleh: Karseno AJ Minggu 10 Agu 2025, 09:17 WIB
Resmi Dibuka Tanggal 12, Inilah Persyaratan Umum yang Wajib Dimiliki Calon Petugas Pemadam Kebakaran Provinsi Jakarta!

AYOJAKARTA.COM – Setelah PPSU, rencana Pemprov Jakarta untuk memenuhi jumlah kebutuhan personel Pemadam Kebakaran atau Damkar mulai direalisasikan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemprov Jakarta, pelaksanaan rekrutmen Pemadam Kebakaran atau Damkar 2025 akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus mendatang.

Dari sekitar 1000 personel Pemadam Kebakaran atau Damkar yang dibutuhkan, Pemprov Jakarta juga berencana akan mendistribusikan ke seluruh wilayah administrasi.

Baca Juga: Daftar 5 Gubernur dengan Kinerja Terbaik, Pramono Anung Ranking Berapa?

Adapun jumlah persebaran kuota terbanyak diperuntukan bagi wilayah Jakarta Timur dengan kebutuhan calon personel sebanyak 219 petugas.

Sementara urutan terbanyak selanjutnya ditempati oleh Jakarta Selatan dengan 211 personel, dan 212 bagi wilayah Jakarta Barat.

Sedangkan jumlah kebutuhan personel untuk penempatan di Jakarta Barat sebanyak 22 petugas dan 181 calon petugas Damkar di Jakarta Utara.

Meski terbuka untuk kalangan umum, Pemprov Jakarta memastikan akan menjadikan warga dari kelima wilayah penempatan tersebut sebagai pelamar prioritas.

Baca Juga: Kabar Gembira KPM! Program Indonesia Pintar dan 3 Bansos Lain Siap Dicairkan

Mengingat tantangan dan resiko pekerjaan yang akan dihadapi oleh petugas Damkar berbeda, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria.

Berdasarkan pada proses rekrutmen di periode-periode sebelumnya, berikut adalah sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon petugas Damkar.

Mengingat proses rekrutmen petugas Damkar di setiap wilayah berbeda, persyaratan umum pertama untuk menjadi petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah Laki-laki.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi kaum Perempuan untuk tetap bisa berkontribusi sebagai Petugas Damkar.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan PKH BPNT Juli-September Sudah Dimulai, Nominal hingga Rp1,8 Juta

Adapun persyaratan umum kedua yang wajib dipenuhi calon Petugas Damkar adalah memiliki KTP sesuai dengan tempat tinggal atau sesuai dengan domisili masing-masing.

Persyaratan umum selanjutnya yang wajib terpenuhi oleh setiap calon Petugas Damkar adalah memiliki usia antara 18 sampai dengan 35 tahun saat mulai mendaftar.

Selain memenuhi ketiga kriteria tersebut, persyaratan umum keempat yang wajib terpenuhi adalah memiliki tinggi minimal 157 centimeter.

Setiap calon Petugas Damkar yang akan bertugas di wilayah Jakarta juga wajib memiliki bukti ijazah dengan jenjang pendidikan Minimal SMA atau Sederajat.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Panca Marga Probolinggo, Sukses Gelar Workshop Pemanfaat AI dalam Pembelajaran bagi Guru di Sumberasih

Sedangkan syarat berikutnya yang wajib terpenuhi bagi setiap calon Petugas Damkar adalah memenuhi dokumen pendukung seperti Surat Sehat, Bebas Narkoba, SKCK dan sejenisnya.

Saat mengikuti proses rekrutmen, calon Petugas Damkar juga wajib melampirkan Foto Terbaru dengan ukuran 3X4 dengan latar belakang Merah serta menggunakan pakai jas.

Adapun persyaratan terpenting yang wajib terpenuhi sebelum mendaftar sebagai Petugas Damkar adalah membuat Surat Pernyataan Bebas Takut atau Fobia tertentu.

Selain Pernyataan Tidak Takut dengan Ketinggian, calon Personel Damkar juga menyatakan Tidak Takut pada Tempat Sempit atau Ruangan Tertutup.

Untuk melengkapi persyaratan penting lainnya, calon Petugas Damkar Provinsi Jakarta dapat mengakses ke halaman resmi Pemda atau Dinas Pemadam Kebakaran. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita