Jakarta Selatan

Ravio Patra Mengaku Tak Terkejut Hakim Tolak Pra Peradilannya

Oleh: Admin Selasa 14 Jul 2020, 16:44 WIB
Pegiat demokrasi Ravio Patra seusai gugatan praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

RAGUNAN, AYOJAKARTA.COM - Aktivis muda Ravio Patra mengaku tak terkejut saat permohonan praperadilan atas penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ravio ditolak selaku pihak pemohon lantaran fakta dan bukti yang diuraikan tidak mendukung aspek formil.

"Kalau pendapat saya, tidak kaget lah ya. Ekspetasi saya juga tidak menggangungkan harapan besar bahwa akan ada keadlian dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020) siang.

Ravio mengatakan, hakim tidak menjelaskan secara rinci ihwal aspek formil yang menjadi bahan pertimbangan putusan sidang. Bagi dia, apa yang disetujui dan tidak oleh hakim sangat tidak jelas.

"Tidak dijelaskan dengan runut, apa sih yang dipertimbangkan hakim, kemudian disetujui dan apa yang tidak disetujui kan tidak jelas," kata dia.

Ravio menyebut, banyak sekali kejanggalan yang ada saat proses persidangan berlangsung. Misalnya, bukti-bukti yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Ravio mengemukakan, bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan. Bahkan, tambah dia, banyak penulisan tanggal yang salah dalam surat tersebut.

"Kemudian ketika kami lihat, misalnya surat perintah penyelidikan dengan surat tugas, itu berbeda nama petugas yang ditulis dalam surat itu. Atau misalnya banyak dokumen-dukumen yang menunjukan ada perubahan, ya ketidakkonsitenan," kata dia.

AYO BACA : Sterilisasi Kereta LRT Jakarta Menggunakan Sinar Ultraviolet

Ravio menilai jika keadilan akan sulit didapatkan dari proses praperadilan di negeri ini. Terkait proses hukum selanjutnya, Ravio bakal berkonsultasi dengan tim hukum, yakni Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus.

"Jadi ya mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi dibilang kaget ya tidak kaget. Karena dari awal ekspetasi bahwa memang proses praperadilan dari dulu sulit untuk mengharapkan keadilan. Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari Koalisi," pungkas Ravio.

Sebelumnya, Hakim Ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon. Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.

"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilai dari aspek formil saja.

Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.

"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.

AYO BACA : Polda Akan Hadapi Kasus Pra Peradilan Aktivis Ravio Patra

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati