JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sungguh biadab perlakuan para tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur yang membuka praktiknya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terakhir, Polres Jakarta Selatan sudah menangkap 6 orang tersangka. Mereka juga telah menjalani penahanan.
Dalam keterangan persnya sambil menunjukkan para tersangka, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, menerangkan bahwa para tersangka mematok tarif mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 900.000 kepada para pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan para korban.
"Rata-rata korban dijual para tersangka dengan harga Rp 350 sampai 900 ribu," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Para tersangka memaksa korban untuk melayani minimal empat pelanggan dalam sehari. Hasil dari praktik haram itu dipakai para tersangka untuk membayar sewa apartemen dan sisainya dibagi rata di antara mereka.
"Indikasinya, dibayar secara patungan (kamar apartemen), kemudian rata-rata korban ini dipaksa (melayani) minimal empat pria tiap hari ya," katanya.
Bastoni menambahkan, para tersangka juga merekam korban dengan kondisi tanpa busana. Bahkan mereka menyetubuhi korban atas nama JO, AS, dan NA (15).
"Korban juga direkam videonya dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya dan juga melakukan hubungan badan," kata Bastoni.
AYO BACA : Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak Plus Penyiksaan di Apartemen Kalibata City
Bisnis prostitusi anak itu terungkap lewat aplikasi MiChat tersebut bermula dari laporan anak hilang di Polres Metro Depok pada 23 Januari 2020.
Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban eksploitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga menyiksa korban.
Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR, ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih di bawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU 35/2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak .
Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.