JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Meski berstatus tersangka, pengemudi mobil sedan Camry berinisial DH yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik meninggal dunia tidak ditahan.
"Bukan dibebaskan, tapi tidak dilakukan penahanan. Jadi saya garis bawahi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Fahri menyebut ada dua alasan DH tidak ditahan. Yakni, tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Dua penilaian itulah yang kita gunakan oleh penyidik, tidak melakukan penahanan," jelasnya.
DH seusai diperiksa pada (Rabu, 13/11/2019) lantas dipersilakan pulang.
"Setelah melakukan BAP sebagai tersangka, dia tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Tabrakan maut itu terjadi di kawasan Gate 1 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari. Korbannya dua remaja, Wisnu (18) dan Ammar (18).