JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA -- Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil sedan Camry berinisial DH yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2019) dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengemudi DH saat kecelakaan membawa rekannya berinisial L. Namun status tersangka hanya ditetapkan kepada DH.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, (pengemudi DL) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Kini status penahanan pengemudi itu menjadi kewenangan dari penyidik. Diketahui kendaraan yang dibawa DH menabrak rombongan remaja pengguna skuter listrik yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
"Nanti kita jerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," beber Fahri.
Adapun dua remaja pengguna skuter listrik adalah Ammar Nawwar Tri Darma (18) dan Wisnu Chandra (18). Sementara satu orang korban bernama Bagus Laksono (18) masih menjalani perawatan di RS Mintohardjo.