JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, sedikitnya terdapat sebanyak 1.500 unit mobil mewah yang masih menunggak pembayaran pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pemilik m obil mewahb tersebut beralasan kesibukan pekerjaan sehingga menunggak pajak kendaraannya. Menurut Faisal, kategori mobil mewah yang berharga di atas Rp 1 miliar dengan nilai pajak rata-rata Rp 100 juta.
Dikatakan Faisal, pemilik mobil mewah yang menunggak pajak terdiri dari berbagai latar belakang, dari artis hingga pejabat. Namun, Faisal tak menyebut nama artis maupun pejabat yang menunggak pajak kendaraan tersebut.
AYO BACA : Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Naik 12,5 Persen, Diklaim untuk Atasi Kemacetan
Pihaknya, kata Faisal, meminta pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak bisa segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, petugas akan langsung melakukan penagihan langsung ke rumah.
"Macam-macam (penunggak pajak kendaraan mewah). Ada artis, tapi kemarin kebetulan dia (artis) sudah bayar. Artis sudah bayar, pejabat juga sudah bayar," ujar Faisal, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Faisal menegaskan, jika pemilik kendaraan tak juga membayar pajak setelah ditagih langsung, pihaknya akan menyita kendaraan tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan agar target penerimaan pajak tahun 2019 yang masih kurang Rp 2,1 triliun terpenuhi. Diketahui penerimaan pajak tahun ini targetnya Rp 8,8 triliun.
"Jadi memang sekarang kita sedang lakukan door to door ke yang memiliki kendaraan mewah tapi belum bayar (pajak)," pungkas Faisal.
AYO BACA : Petugas Gabungan Gelar Razia di Jaktim, Kendaraan Mewah Jadi Target