AYOJAKARTA.COM - Polemik tiang monorel mangkrak di Jakarta akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembongkaran tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, akan segera dilakukan pada minggu ketiga Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah proyek tersebut dibiarkan tanpa kejelasan hampir dua dekade.
Pembongkaran rencananya dimulai pada Selasa atau Rabu pekan depan dan akan dikerjakan sepenuhnya oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, meski menggunakan alat berat dan berada di jalur utama, proses pembongkaran tidak akan disertai penutupan jalan.
Alasan Pembongkaran Tiang Monorel
Pembongkaran dilakukan bukan tanpa alasan. Selain merusak estetika kota, keberadaan tiang monorel yang tidak berfungsi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pramono menegaskan monorel Jakarta tidak akan dilanjutkan. Oleh karena itu, tiang-tiang yang selama ini berdiri tanpa fungsi harus segera dibongkar agar wajah kota bisa ditata ulang dengan lebih baik.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan tenggat waktu kepada PT Adhi Karya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, karena batas waktu yang diberikan telah terlewati, Pemprov memutuskan mengambil alih proses pembongkaran.
“Tiang monorel yang melakukan adalah Pemerintah DKI Jakarta, Bina Marga. Adhi Karya sudah kami surati dan batas waktunya sudah lewat,” tegas Pramono Anung dilansir dari laman resmi Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Status kepemilikan tiang monorel memang menjadi persoalan sejak awal. Proyek monorel Jakarta yang digagas sejak 2004 berhenti total pada 2007 akibat sengketa hukum dan bisnis.
Sekitar 90 tiang monorel telanjur berdiri di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika, namun tidak pernah difungsikan.
Akar Masalah Proyek Monorel Jakarta
Proyek ini merupakan kerja sama PT Jakarta Monorail (JM) dengan PT Adhi Karya tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN.
Sengketa nilai ganti rugi antara Adhi Karya dan Ortus Holding sebagai pemegang saham mayoritas PT JM membuat pembongkaran terus tertunda.
Selama bertahun-tahun, persoalan hukum, status aset, dan konflik bisnis membuat tiang monorel mangkrak tak tersentuh dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menata ulang kawasan bekas proyek monorel. Beberapa rencana yang disiapkan antara lain:
- Pelebaran ruas jalan
- Perbaikan dan penataan trotoar
- Optimalisasi ruang publik
Langkah ini diharapkan mengakhiri kebuntuan panjang proyek monorel Jakarta sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota.
Publik kini menanti, apakah pembongkaran ini benar-benar menjadi akhir dari simbol proyek gagal yang menghantui Jakarta selama hampir 20 tahun.***