CIPAYUNG, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 16 tempat usaha di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020) malam kemarin, terpaksa ditutup aparat. Penutupan dilakukan oleh petugas gabungan karena melanggar batas waktu operasional yang sudah ditetapkan.
Lurah Lubang Buaya, Dede Syaefulloh menuturkan, petugas mendapati ke-16 tempat usaha ini tetap beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
AYO BACA : Kemensos Berikan Program Rehabilitasi di Kepulauan Seribu
Padahal, dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI No.17 Tahun 2020 tentang pengetatan PSBB di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Sebelumnya, kami telah sosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi seruan Gubernur DKI Jakarta, demi pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Dede dikutip dari beritajakarta.id, Jumat (25/12/2020).
AYO BACA : Varian Baru Covid-19, Penerbangan dari Inggris, Eropa, Australia Diperketat! Begini Aturannya!
Dede menjelaskan, 16 tempat usaha yang ditutup paksa ini terdiri dari sembilan warung tenda atau angkringan, lima kafe dan dua warung jus buah. Seluruhnya berada di Jalan Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
"Saat diminta tutup oleh petugas, para pemilik tempat usaha maupun pengunjung mau mengerti dan mereka langsung membubarkan diri," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam giat pengawasan dan pengamanan Malam Natal ini pihaknya melibatkan 52 personil gabungan dari unsur kelurahan, TNI dan Polri, FKDM, LMK, Formapel, Pokdar Kamtibmas, FKPPI dan PPSU.
"Kegiatan pengawasan dan pengamanan berjalan lancar tanpa adanya gangguan," tandasnya.
AYO BACA : 28 Wilayah Zona Oranye Nyaris Jadi Zona Merah Covid-19. Ini Daftarnya!