penutupan lokasi usaha pelanggar psbb
Buka hingga Jam 10 Malam, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sembilan Tempat Usaha Langgar PSBB di Jakarta Selatan
Ujang mengatakan, delapan di antaranya dijatuhi sanksi penutupan selama 24 jam. Sementara, satu lainnya diberikan denda sanksi administratif senilai Rp20 juta.
Tak Sediakan Thermo Gun, Satpol PP Segel Tempat Makan di Tanjung Priok
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, meskipun telah diberi kelonggaran dengan PSBB transisi, akan tetapi masih banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.