TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pengadilan Jakarta Timur akan memutuskan status Tanah Galian di lokasi proyek yang akan dibebaskan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta—Bandung dalam sidang pada Rabu 22 Juli 2020. Proses perkara tersebut sudah berlangsung sekitar 16 bulan.
Servas Sadipun, pengacara dari penggugat utama Nur Helis, menegaskan tidak boleh ada kekuatan tertentu yang mengintervensi sidang tersebut. Kekhawitiran kubu penggugat itu berkaca dari investasi untuk proyek Kereta Api Cepat Jakarta—Bandung yang begitu besar sehingga mungkin saja muncul kelompok kepentingan yang akan memaksakan kehendak.
“Besok (Rabu, 22 Juli), pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Semoga pengadilan tidak mendapatk tekanan dari kekuasaan dan kekuatan ekononi, termasuk oleh korporasi dari Tiongkok,” ujar Sadipun dalam siaran persnya kepada ayojakarta, Selasa (21 Juli 2020)
Menurut Sadipun, bukti hukum dan kesaksian sangat jelas memperlihatkan bahwa sebagian tanah di lokasi proyek yang akan dibebaskan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah milik pemegang Eigendom Verponding 6329. Berdasarkan dokumen yang dimilikili penggugat utama, pemilik Eigendom Verponding tersebut adalah John Heny Van Blommenstein.
AYO BACA : ANAK PANCONG: Mukadimah (1)
“Klien kami, penggugat utama Nur Helis, adalah istri dari almarhum Bob Goldman, yang merupakan pewaris tunggal John Heny Van Blommenstein.”
Lalu dari penelusuran, lanjut Sadipun, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tanggal 27 November 1934 dengan Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No.6329.
Dia menjelaskan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329. Hal itu termaktub dalam jawaban tertulis otoritas pertanahan yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55.
Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, lanjut Sadipun, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hak milik adat. Juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkumham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan
“Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat,” tegas Sadipun.
Rahmat, warga Betawi yang mendiami lokasi tanah itu sejak kecil, dalam kesaksiannya di Pengadilan mengatakan sejak tahun 1990, ada pihak yang menyatakan pemilik lokasi berdasarkan Eigendom Verponding 6329.
“Nah ternyata sekarang baru terbukti bahwa mereka bukan pemilik eigendom tersebut. Bahkan, pegang dokumen itu saja tidak pernah. Ini kan sangat lucu,\" tandas Sadipun.
Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.
Adapun, PSBI beranggotakan PT Wijaya Karya (Wika) dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 12%.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Haji Jhoni Lubis yang mendampingi penggugat berkeyakinan bahwa dokumen hukum yang terungkap di pengadilan sudah cukup kuat untuk memperlihat siapa yang sebenarnya memiliki tanah tersebut.
“Kami tidak main-main untuk kawal semua proses sidang dan aksi-aksi di luar sidang. Kami akan kawal. Apalagi lembaga kami memang bergerak terkait pengawasan aset negara.”
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?